Kesurabaya.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan yang merevisi PMK 69/2025 ini berlaku efektif per 2 Maret 2026, atau dua hari sejak diterbitkan pada 27 Februari lalu.
Dalam PMK 9/2026 yang dikutip Senin (2/3/2026), disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri. "Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya," demikian bunyi aturan tersebut.
Dalam ketentuan terbaru ini, tarif pungutan untuk ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5 persen per metrik ton dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian perdagangan. Angka ini mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya yang sebesar 10 persen. Tarif baru ini juga berlaku untuk berbagai produk turunan seperti Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit, Minyak Sawit Merah, dan Degummed Palm Mesocarp Oil.
Selain CPO, sejumlah komoditas mengalami penyesuaian tarif menjadi 12 persen (dari sebelumnya 9,5 persen), meliputi Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, dan Minyak Jelantah. Untuk produk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein dan turunannya, tarif dinaikkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Sementara untuk produk dalam kemasan bermerek dan biodiesel, tarif ditetapkan sebesar 7,25 persen dari sebelumnya 4,75 persen.
Adapun untuk komoditas tertentu, pemerintah masih memberlakukan tarif yang sama. Tanda buah segar tetap digratiskan (US$0), sementara inti sawit dan buah sawit dikenakan tarif US$25 per metrik ton. Bungkil inti kelapa sawit ditetapkan US$30, tandan kosong kelapa sawit US$15, dan cangkang kernel sawit US$5 per metrik ton.
Dengan berlakunya tarif baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong hilirisasi industri sawit nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.