• Sabtu, 18 April 2026

OJK Geledah Kantor Mirae Asset, Bekukan 2 Miliar Saham BEBS Terkait Indikasi Gorengan

.
Luthfi Nur Zaman, Kesurabaya.com
- Rabu, 4 Maret 2026 | 22:14 WIB
Petugas OJK Bawa Berkas dan Bukti Pasca Geledah Kantor Mirae Asset (LNZ )
Petugas OJK Bawa Berkas dan Bukti Pasca Geledah Kantor Mirae Asset (LNZ )

Kesurabaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai bagian dari penyidikan dugaan praktik goreng saham (market manipulation) pada PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) periode 2021-2023. Dalam kasus ini, OJK telah membekukan sementara 2 miliar lembar saham BEBS yang diduga menjadi objek permainan harga.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menerangkan bahwa sedikitnya terdapat dua pasal yang dilanggar oleh BEBS. Pelanggaran pertama terkait proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dan yang kedua terkait transaksi semu atau goreng-menggoreng saham.

Dalam proses IPO, BEBS disebut melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO pada tahun 2021. Selain itu, BEBS juga diduga menyampaikan laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Untuk kasus transaksi semu atau goreng saham, BEBS diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang yang sama. Praktik ini melibatkan transaksi antar pihak terafiliasi yang mencakup 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Pola transaksi semacam ini biasanya dilakukan untuk menciptakan ilusi permintaan tinggi sehingga harga saham naik secara tidak wajar.

OJK terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk peran sekuritas seperti Mirae Asset dalam memfasilitasi transaksi yang diduga melanggar aturan pasar modal. Publik dan investor diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya bertransaksi di sekuritas yang terdaftar dan diawasi OJK.

Editor: Luthfi Nur Zaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X