Kesurabaya.com - Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah menyelesaikan proses verifikasi data tagihan para lender (pemberi pinjaman) dan mencatat sebanyak 1.708 tagihan dengan nilai terverifikasi mencapai Rp151,78 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan hasil verifikasi tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi Investree.
"Berdasarkan hasil tersebut, terdapat 1.708 tagihan lender dengan nilai terverifikasi sebesar Rp151,78 miliar," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (5/3/2026). Meski demikian, Agusman melaporkan bahwa masih terdapat sejumlah tagihan yang sementara ini belum terverifikasi. Tim Likuidasi masih memberikan kesempatan bagi lender untuk melengkapi bukti pendukung agar tagihan mereka dapat diproses.
Terkait sumber dana pembayaran, Investree disebut akan membayar tunggakan tersebut menggunakan hasil inventarisasi aset milik perusahaan serta hasil penagihan atau pelunasan dari borrower (peminjam). Proses identifikasi dan verifikasi aset serta penagihan saat ini masih terus dilakukan oleh Tim Likuidasi.
Kasus Investree telah menjadi salah satu skandal besar dalam industri fintech lending di tanah air. OJK sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat atas kasus ini mencapai Rp2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal yang dilakukan perusahaan. Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Qatar pada 26 September 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Dengan dimulainya verifikasi tagihan dan identifikasi aset, para lender diharapkan dapat segera mendapatkan kepastian mengenai pengembalian dana mereka. OJK akan terus mengawal proses likuidasi ini demi melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi korban.