edukasi

LPDP Jatuhi Sanksi 44 Awardee, 8 Di Antaranya Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

Rabu, 25 Februari 2026 | 01:15 WIB
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026) (LNZ )

Jakarta, 24 Februari 2026

Kesurabaya.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (24/2/2026). "Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto.

Data pelanggaran diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Ditjen Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Sudarto menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa pengembalian dana beserta bunga, tetapi juga pemblokiran kesempatan untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sejak awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mengomentari salah satu kasus yang mencuat di media sosial, terkait alumni LPDP berinisial DS yang videonya viral karena dinilai merendahkan paspor Indonesia.

Purbaya mengungkapkan bahwa suami dari DS telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.

"Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair," tambahnya.

Terkait kasus DS, Sudarto menyayangkan tindakan tersebut. "Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP," ujarnya.

Dengan penegakan sanksi ini, LPDP menegaskan komitmennya menjaga amanah publik agar dana pendidikan yang dikelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia.

Tags

Terkini