edukasi

Pemkot Surabaya Batasi Medsos Anak di Sekolah, Wali Kota Eri: Orang Tua Juga Harus Awasi di Rumah

Kamis, 2 April 2026 | 05:03 WIB
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Akan Segera Lakukan Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Siswa Usia di Bawah 16 Tahun (LNZ)

Kesurabaya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan pembatasan ketat penggunaan media sosial untuk anak di lingkungan sekolah, seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku 28 Maret 2026.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar orang tua juga ikut mengawasi penggunaan gadget anak di rumah karena durasi anak berada di rumah lebih lama dibandingkan di sekolah.

Eri Cahyadi memastikan bahwa semua jenjang sekolah di bawah naungan Pemkot Surabaya telah menerapkan pembatasan gadget untuk siswa. “Dilakukan pengecekan, evaluasi, termasuk sosialisasi terus ke orang tua,” katanya dikutip Selasa (31/3/2026).

Pembatasan ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah pusat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Wali Kota Eri menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak di rumah. “Kalau di sekolah kan dia tidak memakai, diletakkan di tempat yang sudah disediakan, setelah itu baru kita pakai,” ungkapnya. Ia mengingatkan bahwa durasi anak berada di rumah lebih lama dibandingkan di sekolah, sehingga pengawasan di rumah menjadi faktor kunci keberhasilan pembatasan ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa sosialisasi pembatasan penggunaan handphone telah dilakukan kepada siswa di hari pertama masuk sekolah, Senin (30/3/2026).

Ia mengimbau agar siswa mulai membatasi penggunaan handphone karena dinilai memiliki potensi risiko jika tidak digunakan secara bijak. “Jadi tolong kurangi handphonenya adik-adik, karena semakin lama penggunaan gawai itu banyak hal-hal yang berbahaya kalau tidak bisa tepat menggunakannya,” tegasnya.

Febrina mengingatkan bahwa ancaman di dunia digital tidak bisa dianggap remeh, termasuk potensi terpapar konten berbahaya. “Adik-adik, bahaya di luar sana banyak. Di gadget ini banyak yang bahaya. Jadi jangan mencoba hal yang tidak ngerti,” tandasnya.

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk melindungi anak-anak dari risiko yang mengintai di ruang digital.

Dengan diterapkannya pembatasan media sosial di sekolah dan dorongan pengawasan aktif dari orang tua di rumah, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan, sejalan dengan semangat PP Tunas yang telah diberlakukan secara nasional.

Tags

Terkini