edukasi

Jangan Sampai Disita! Ini Aturan Barang Bawaan Rokok untuk Jemaah Haji: Maksimal 200 Batang

Jumat, 17 April 2026 | 13:19 WIB
Ilustrasi Foto: Jamaah haji barang bawaannya disita saat kembali ke Tanah Air (LNZ)

Kesurabaya.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan jemaah haji Indonesia terkait aturan ketat barang bawaan, khususnya rokok, menjelang musim haji 2026.

Batas maksimal rokok yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya 200 batang, dan kelebihan dari jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan bahwa secara umum rezim kepabeanan di berbagai negara lebih menitikberatkan pada pengaturan barang impor dibandingkan ekspor. Dalam konteks Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk rokok, namun dengan batasan tertentu. “Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Pembebasan cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau dibatasi sebagai berikut: sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris maksimal 100 gram, rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 ml, serta rokok elektrik cair sistem tertutup maksimal 12 ml. Jika jemaah membawa lebih dari satu jenis produk tembakau, pembebasan cukai dihitung secara proporsional.

Berbeda dengan barang bawaan saat kembali ke Indonesia, pemerintah tidak mengatur pembatasan rokok untuk barang bawaan ekspor, sehingga jemaah haji tidak dibatasi saat membawa rokok ketika berangkat ke Arab Saudi. Namun, Chinde mengingatkan pentingnya memahami aturan negara tujuan.

Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sesuai ketentuan, dengan PPh dikecualikan.

DJBC mengimbau jemaah haji untuk mematuhi aturan ini agar barang bawaannya tidak disita atau dimusnahkan saat kembali ke Tanah Air.

Tags

Terkini