Kesurabaya.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Imbauan ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj Puji Raharjo dalam keterangannya, Senin (6/4/2026). Komitmen perlindungan jemaah ini dipertegas dalam pertemuan antara Dirjen PHU dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah.
Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengetatan kebijakan oleh Pemerintah Arab Saudi yang semakin selektif dalam memberikan izin pelaksanaan ibadah haji.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan resmi dan memastikan kepemilikan visa haji yang sah guna menghindari sanksi atau penolakan keberangkatan oleh otoritas Arab Saudi.