• Sabtu, 18 April 2026

Sindikat Perdagangan 34 Bayi ke Singapura Diadili, Setiap Bayi Dihargai Rp204 Juta

.
Luthfi Nur Zaman, Kesurabaya.com
- Rabu, 8 April 2026 | 06:48 WIB
Para Terdakwa Kasus Sindikat Perdagangan 34 Bayi ke Singapura Diadili, Setiap Bayi Dihargai Rp204 Juta (Foto: BBC News Indonesia) (LNZ)
Para Terdakwa Kasus Sindikat Perdagangan 34 Bayi ke Singapura Diadili, Setiap Bayi Dihargai Rp204 Juta (Foto: BBC News Indonesia) (LNZ)

Kesurabaya.com - Sidang perdana kasus dugaan perdagangan bayi lintas negara digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa sindikat ini diduga memperdagangkan setidaknya 34 bayi, dengan 10 bayi di antaranya dijual ke Singapura seharga S$18.000 atau sekitar Rp204 juta per bayi.

Sebanyak 19 terdakwa disidang, terdiri dari 18 orang perempuan dan satu laki-laki. Dua di antaranya adalah Lie Siu Luan alias Lily yang diidentifikasi polisi sebagai otak perdagangan bayi ke Singapura, dan Astri Fitrinika yang diduga berperan sebagai perekrut puluhan bayi. Para terdakwa dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen dakwaan, praktik ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan melibatkan jaringan terorganisir. Lily dihubungi warga negara Singapura bernama Petter untuk mencarikan bayi dengan dokumen lengkap (akta kelahiran, KTP, KK, paspor). Bayi-bayi yang "direkrut" Astri berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para perekrut mencari orang tua yang tidak mau merawat anaknya melalui grup adopsi online di media sosial. Beberapa bayi bahkan dipesan sejak dalam kandungan. Bayi yang ditolak adopter di Singapura dijual di dalam negeri, seperti Jakarta, Tangerang, dan Surabaya.

Dokumen dakwaan menyebut ada setidaknya 10 berkas adopsi Singapura untuk 10 bayi dengan menggunakan surat keterangan lahir dan kartu keluarga palsu. Bayi-bayi tersebut memiliki akta adopsi yang dibuat oleh terdakwa Lai Siu Ha. Di Pontianak, Kalimantan Barat, bayi-bayi diberikan identitas baru dengan dokumen kependudukan palsu sebelum dijual ke Singapura. Orang tua adopsi bisa "membeli" bayi hingga Rp500 juta atau lebih.

Sindikat ini terungkap dari laporan penculikan bayi oleh Dani Hidayat pada April 2025. Dani mengaku bergabung dengan grup Facebook adopsi karena himpitan ekonomi dan terlilit utang saat usia kehamilan istrinya mendekati kelahiran. Polisi kemudian menangkap secara bertahap 24 orang tersangka di tiga provinsi (Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat) dengan peran berbeda: perekrut, pengasuh, pembuat dokumen, dan orang tua palsu. Delapan bayi berhasil diselamatkan dari sindikat.

Penasihat hukum Lily, Sendi Sanjaya, menolak dakwaan penculikan terhadap kliennya. "Kami agak kaget juga, kok didakwakan dengan primernya tentang penculikan. Menurut kami itu belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," dalihnya. Ia juga menolak Lily disebut sebagai agen, menyebut kliennya hanya seorang ibu rumah tangga yang pernah menjadi asisten rumah tangga di Singapura sehingga "cukup familiar" dengan negara tersebut.

Otoritas Singapura telah menahan setidaknya tiga agen adopsi dan membekukan aplikasi kewarganegaraan untuk semua bayi yang diadopsi dari Indonesia. Pemerintah Singapura mengaku telah melakukan pengecekan setelah menerima laporan sejak April 2024, namun saat itu tidak terungkap adanya kejanggalan. Kasus ini membuat beberapa orang tua adopsi di Singapura gelisah, khawatir anak mereka merupakan korban perdagangan bayi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: BBC News Indonesia

Editor: Luthfi Nur Zaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X