Kesurabaya.com - Pemerintah Indonesia dan Republik Korea mencapai kesepakatan kerja sama dalam bidang industri jasa instalasi di perairan pada awal April 2026, sebagai bagian dari upaya memperlebar eksplorasi rantai pasok minyak dan gas bagi kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kesepakatan ini turut menciptakan peluang lebar bagi para pelaku usaha energi nasional, seperti Pertamina Group maupun perusahaan swasta lainnya.
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” jelas Airlangga dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).
MoU ini berlaku selama kurun waktu lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Meski kesepakatan ini tidak melahirkan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, dokumen ini menjadi fondasi krusial dalam memperkokoh kemitraan strategis Indonesia-Korea pada sektor energi, terutama di bidang minyak dan gas bumi.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” ujar Airlangga. Cakupan kerja sama dalam MoU ini meliputi pengembangan teknologi di industri jasa instalasi perairan, proses pembongkaran (decommissioning) anjungan lepas pantai yang sudah tidak beroperasi, serta upaya pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai pasca-operasional migas.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang investasi di sektor migas bagi perusahaan-perusahaan Indonesia.