Kesurabaya.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Jawa Timur, Rokhmawan, yang berasal dari PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"(Diperiksa) soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Budi kepada awak media, Senin (13/4/2026). Rokhmawan seharusnya diperiksa pada 31 Maret 2026, namun baru dapat dilakukan pemeriksaan ulang pada kesempatan ini.
KPK telah memeriksa beberapa pengusaha rokok lainnya. Pada 31 Maret 2026, satu-satunya saksi yang hadir adalah pengusaha rokok asal Jawa Tengah, Liem Eng Hwie. Sementara itu, pengusaha rokok Benny Tan mangkir dari pemeriksaan pada hari tersebut.
Sedangkan pada tanggal 1 April 2026, KPK juga telah memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Timur bernama Martinus Suparman. Dan pada tanggal 9 April 2026 Khairul Umam alias Haji Her asal Madura, Jawa Timur juga diperiksa oleh KPK.
Pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait bea dan cukai di lingkungan DJBC.