Kesurabaya.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan barang bukti tersebut antara lain komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, serta sistem mikrofon nirkabel merek Boss.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Budi mengatakan penyidik belum menghitung total nilai dari barang bukti tersebut. "Belum, kami belum dapat informasi itu," terangnya.
Tindakan pemeriksaan dan penyitaan tersebut menuai polemik setelah Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik (LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA). Pada hari yang sama, Faizal juga melaporkan Budi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Faizal dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai pada 7 April 2026. KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Rizal (mantan Dirjen P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), Budiman Bayu Prasojo (pegawai DJBC), serta tiga pihak dari PT Blueray: John Field (pemilik), Andri (ketua tim dokumen), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional). Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK, sementara berkas perkara PT Blueray telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk Faizal Assegaf, untuk melengkapi berkas perkara.