Kesurabaya.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nama pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her tercantum dalam dokumen yang ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi alasan lembaga antirasuah memanggil Haji Her sebagai saksi.
“Haji Her, saya kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Ocoy (Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan) si tersangka ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026). “Kemudian kita analisis-analisis. Di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok. Suryo termasuk Haji Her,” sambung dia.
Taufik menjelaskan bahwa KPK melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen hasil penggeledahan untuk membuktikan kecukupan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai. “Termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang di luar tersangka yang kita lakukan sekarang,” ujar dia.
Taufik menegaskan bahwa KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap saksi-saksi dari kalangan pengusaha rokok tersebut. “Jadi, kita mau konfirmasi atas temuan-temuan dokumen penggeledahan hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.
“Ini kan banyak ya beberapa pengusaha rokok yang sedang dipanggil, dimintai keterangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta.