nasional

Kades di Klaten Ditahan Kejari Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Masjid, Kerugian Negara Rp203 Juta

Sabtu, 18 April 2026 | 06:25 WIB
Foto Kades di Klaten Ditahan Kejaksaan Negeri Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Masjid, Kerugian Negara Rp203 Juta (LNZ)

Kesurabaya.com - Kepala Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah, berinisial ND, dan seorang kontraktor berinisial NM ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten karena tersandung kasus dugaan korupsi dana renovasi Masjid Al Huda yang bersumber dari bantuan APBD Kabupaten.

"Perkara ini terkait renovasi masjid Al Huda, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka satu orang, dan hari ini ada penambahan dua tersangka, inisial ND selaku kepala desa dan NM pihak ketiga," jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo kepada wartawan di Kejari, Jumat (17/4/2026).

Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menambahkan bahwa penahanan dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya (SW). "Hari ini ditetapkan dua tersangka, yaitu kepala desa dan penyedia jasa. Ada kegiatan rehabilitasi tahun 2021, 2022, dan 2023, total keseluruhannya dipotong pajak Rp336 juta, dari penghitungan kerugian negara ada Rp203 juta," jelas Rudy.

Menurut Rudy, ND selaku Kades berperan sebagai penanggung jawab semua kegiatan, sedangkan NM selaku penyedia jasa renovasi masjid. Keduanya diperiksa sekitar lima jam sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan. "Ini bukan markup anggaran tapi anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan RAB, sehingga jadi temuan teman-teman auditor," beber Rudy.

Klaten telah menetapkan SW, perangkat Desa Semangkak yang menjabat sebagai kaur keuangan, sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa maraton. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Klaten.

Tags

Terkini