• Sabtu, 18 April 2026

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

.
Luthfi Nur Zaman, Kesurabaya.com
- Jumat, 3 April 2026 | 06:04 WIB
Hudiyono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (LNZ)
Hudiyono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (LNZ)

Kesurabaya.com - Mantan Pj Bupati Sidoarjo yang juga mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Hudiyono didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah anggaran APBD Jawa Timur Tahun 2017.

Dalam perkara ini, Hudiyono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, membacakan surat dakwaan yang mengungkap sejumlah modus pelanggaran.

JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek. Proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima.

Proses lelang diduga hanya formalitas yang telah dikondisikan. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan dokumen berupa manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan.

JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, termasuk para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia.

Akibat praktik ini, anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah. Jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa sehingga persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se-Jawa Timur.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian tersebut.

Editor: Luthfi Nur Zaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X