• Sabtu, 18 April 2026

Polda Jatim Bongkar Peredaran Beras SPHP Palsu di Probolinggo, Keuntungan Rp91 Juta per Bulan

.
Luthfi Nur Zaman, Kesurabaya.com
- Kamis, 16 April 2026 | 04:52 WIB
Jajaran kepolisian Polda Jatim dan Perum Bulog saat menunjukkan barang bukti peredaran beras SPHP palsu yang diungkap dari Kabupaten Probolinggo (LNZ)
Jajaran kepolisian Polda Jatim dan Perum Bulog saat menunjukkan barang bukti peredaran beras SPHP palsu yang diungkap dari Kabupaten Probolinggo (LNZ)

Kesurabaya.com - Polda Jawa Timur membongkar praktik peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Probolinggo yang sudah beroperasi selama dua tahun.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras, kemudian mengemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran lima kilogram.

Untuk menambah keuntungan, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai.

“Tersangka sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” ujar Faris di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).

Selama dua tahun beroperasi, penyidik mengestimasikan keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp91,2 juta per bulan. Nilai tersebut bisa didapatkan karena dalam per minggu konsumen biasanya memesan dua ton beras yang dijadikan 200 karung beras.

“Per minggu konsumen pesan dua ton dijadikan 200 pcs beras lima kilogram, artinya satu minggu sebanyak dua ton sudah direpacking ulang. Sehingga dalam satu bulan perkiraan kami Rp11.400.000 dikali empat bisa Rp91.200.000,” ucapnya.

Tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. “Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 400 karung beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan.

Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi beras SPHP palsu yang telah merugikan konsumen dan negara.

Editor: Luthfi Nur Zaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X