regional

Kasus Pengerukan Tanjung Perak, 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar

Jumat, 3 April 2026 | 06:18 WIB
Kasus Pengerukan Tanjung Perak, 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar (LNZ)

Kesurabaya.com - Enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (1/4/2026) atas dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp83.215.839.192.

Tiga terdakwa merupakan mantan petinggi PT Pelindo Regional 3, yaitu:

  1. Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head periode 2021-2024),
  2. Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan
  3. Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).

Tiga terdakwa lainnya adalah mantan petinggi PT APBS, yaitu:

  1. Firmansyah (Direktur Utama periode 2020-2024),
  2. Made Yuni Christina (Direktur Komersial periode 2021-2024), dan
  3. Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi periode 2020-2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga mengungkapkan bahwa pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak sejatinya bukan kewajiban PT Pelindo Regional 3. Namun, proyek itu tetap dijalankan dengan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Dasar hukum yang dipakai pun bermasalah, karena surat penugasan tahun 2017 ditujukan kepada PT Pelabuhan Indonesia III yang telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak 1 Oktober 2021.

Proyek senilai puluhan miliar rupiah itu dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), salah satu izin yang wajib dikantongi sebelum pekerjaan di perairan dimulai. Justifikasi penunjukan PT APBS sebagai pelaksana pengerukan diduga dibuat secara tidak sah oleh Ardhy bersama dua koleganya.

PT APBS yang ditunjuk sebagai pelaksana ternyata tidak memiliki kapal dan alat pengerukan. Setelah kontrak diteken, PT APBS mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan lain, yaitu PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia. Pengalihan ini dilakukan tanpa ada pencegahan dari Ardhy maupun koleganya di Pelindo Regional 3. Meski pekerjaan telah berpindah tangan, pembayaran tetap dicairkan sepenuhnya kepada PT APBS.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya PT APBS dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83.215.839.192.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, c, d KUHP baru.

Sidang akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tags

Terkini