• Sabtu, 18 April 2026

Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Pegiat Antikorupsi Desak KPK Usut Dugaan Cacat Hukum

.
Luthfi Nur Zaman, Kesurabaya.com
- Selasa, 14 April 2026 | 07:35 WIB
Penampakan Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Terbaru dari Satelit (LNZ )
Penampakan Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Terbaru dari Satelit (LNZ )

Kesurabaya.com - Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Kasus ini disebut-sebut menyimpan potensi pendapatan negara dari sektor denda yang nilainya fantastis, mencapai Rp26 triliun, jika terbukti terjadi cacat hukum dalam proses pengalihan izin.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa kunci dari terbongkarnya skandal ini terletak pada keabsahan proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Dugaan cacat hukum dalam proses pengalihan tersebut berpotensi merugikan negara dalam skala raksasa.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dalam pengalihan IUP tersebut, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor denda yang nilainya diperkirakan mencapai Rp26 triliun. Angka ini menjadikan kasus ini bukan sekadar isu administratif biasa, melainkan dugaan korupsi berskala besar yang harus diusut tuntas.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendorong KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses pengalihan IUP tambang emas Tumpang Pitu guna mengungkap potensi kerugian negara dan menindak para pihak yang bertanggung jawab.

Editor: Luthfi Nur Zaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X