Kesurabaya.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika senilai Rp37,5 miliar yang menjerat terdakwa Doni Adi Saputra bin Mahrudi terus menguak pola penyamaran aset.
Fakta persidangan mengarah pada pembelian rumah seharga miliaran rupiah hingga pendanaan proyek fisik di Bangkalan yang diduga berasal dari aliran dana narkoba.
Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan majelis hakim diketuai Antyo Harri Susetyo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho (digantikan Jaksa Yustus One Simus dari Kejari Tanjung Perak) menghadirkan saksi Lilik Suryanti, bagian legal developer PT Sumber Jaya. Saksi membeberkan adanya transaksi pembelian rumah di Blok D5 Nomor 22, Bangkalan, pada 2019 atas nama Muzamil (kini berstatus DPO). "Pembeli hadir langsung atas nama Muzamil. Transaksi disepakati cash, dengan DP Rp400 juta dan pelunasan Rp600 juta," ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Nilai rumah tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Berdasarkan dokumen pembayaran, akta notaris, hingga bukti administrasi yang diperiksa di persidangan, rumah itu telah dibalik nama atas Muzamil. Namun, fakta mencolok terungkap: rumah tersebut justru disebut ditempati oleh terdakwa Doni. "Yang mengurus rumah itu Doni, dan yang menempati juga Doni," tegas saksi. Rumah itu kini telah disita sebagai barang bukti dan dipasangi plang penyitaan.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap aliran dana narkoba yang diduga digunakan untuk pembelian aset mewah dan proyek fisik di Bangkalan.