• Sabtu, 18 April 2026

Diduga Lakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung

.
Luthfi Nur Zaman, Kesurabaya.com
- Kamis, 2 April 2026 | 19:16 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani (LNZ )
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani (LNZ )

Kesurabaya.com - Joko Budi Darmawan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dicopot dari jabatannya usai diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pelanggaran.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa pencopotan jabatan tersebut merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi, sekaligus untuk kepentingan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran.

"Sudah diamankan, sudah dicopot langsung. Kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya," ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026). Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam membersihkan institusi dari oknum yang diduga melanggar aturan.

Reda menyebut bahwa ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat seorang lain yang turut diamankan. "Ada dua orang yang dilaporkan, nanti apakah ada pengembangan atau tidak itu masih dalam proses," jelasnya. Proses klarifikasi masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya.

Apabila dalam proses klarifikasi tidak memenuhi dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik, namun dengan syarat adanya pengaduan. "Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik," tuturnya.

Dalam mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

"Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus," jelasnya.

Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka laporan terhadap jaksa dengan unsur pelanggaran seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana. "Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana," tegas Reda.

Proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum akan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti awal yang kuat.

Reda mengakui bahwa proses ini tidak mudah, "Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami," katanya.

Dengan langkah tegas ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas pelanggaran di lingkungan internal kejaksaan.

Editor: Luthfi Nur Zaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X