Kesurabaya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi dikalahkan oleh PT Unicomindo Perdana dalam sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung ini mewajibkan Pemkot Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp140 miliar, dengan rincian pokok ganti rugi Rp104.241.354.128 serta biaya lainnya.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah. Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.
Robert menyatakan bahwa Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto telah memerintahkan Aanmaning (teguran) dengan memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap pada Rabu (9/7/2025). Pemkot Surabaya diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Dalam putusan tersebut, total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset. Dengan tambahan biaya lainnya, total kewajiban mencapai sekitar Rp140 miliar.
"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi 'Termohon Eksekusi' setelah kalah di semua tingkatan pengadilan," ujar Robert. Status hukum perkara ini telah tetap sejak tahun 2021.
Usai dikeluarkannya Aanmaning, Robert memastikan adanya langkah hukum lanjutan, yaitu mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI. "Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya melalui Jamdatun Kejagung RI," tuturnya.
Dengan putusan yang telah inkracht dan penolakan PK oleh MA, Pemkot Surabaya terancam eksekusi paksa jika tidak segera melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana.
Sumber: Berita Jatim