Kesurabaya.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur pada Kamis (16/4/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik berupa dokumen maupun barang bukti elektronik (BBE).
"Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik berupa dokumen atau surat maupun barang bukti elektronik (BBE)," kata Adnan saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Adnan menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam proses pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik. Penyidik berupaya menelusuri dokumen administrasi perizinan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam layanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral.
Adnan belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Rombongan penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim tiba di kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Area kantor langsung mendapat penjagaan ketat dari unsur pengamanan internal kejaksaan, aparat kepolisian militer, serta petugas keamanan setempat. Hingga sekitar pukul 17.51 WIB, tim penyidik masih berada di dalam gedung untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini merupakan komitmen Kejati Jatim dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan proses perizinan strategis yang berpotensi berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan investasi daerah.