regional

KPK Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Bupati Tulungagung, Amankan Surat Pengunduran Diri Kepala OPD Tanpa Tanggal

Jumat, 17 April 2026 | 13:27 WIB
Foto Ilustrasi: Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK (LNZ)

Kesurabaya.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian penggeledahan di wilayah Tulungagung dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Pada Kamis (16/4/2026), penyidik menggeledah tiga lokasi: rumah dinas bupati, rumah pribadi GSW, dan rumah YOG, serta mengamankan sejumlah dokumen termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD yang dibuat tanpa tanggal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut diduga menjadi "alat tekan" bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya. Penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan di Kabupaten Tulungagung.

Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan dilakukan kepada setidaknya 16 OPD dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Kasus ini bermula ketika Bupati Gatut melantik sejumlah pejabat. Pasca pelantikan, Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas. Surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat. Dokumen ini diduga digunakan Gatut untuk mengendalikan sekaligus "menekan" para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah bupati.

KPK juga menduga permintaan "jatah" dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu. YOG diperintahkan untuk terus menagih kepada para OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta.

KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini dan akan terus mengupdate perkembangan hasil penggeledahan.

Tags

Terkini